Cara Membuang Limbah Masker Menurut Kemenkes

Menggunakan masker menjadi hal yang sangat penting di kehidupan kita setiap hari, sebagai usaha penangkalan penebaran Covid19. Tetapi, ada permasalahan yang berkembang berkaitan pemakaian masker, seperti sampah klinis.

Beberapa Cara Membuang Masker Benar Menurut Kemenkes

Masker klinis sebagai masker non reusable, maknanya cuman bisa dipakai sekali dan enggak bisa dipakai berulang-kali. Menurut Kementerian Kesehatan, masker klinis bisa memberinya pelindungan sekitaran 30-95 % dari Covid-19. Disamping itu, pembuangan masker klinis harus dilaksanakan dengan berhati-hati untuk menahan penebaran virus.

Berikut langkah buang masker klinis yang betul menurut Kemenkes:

1. Robek masker klinis dengan mengguntingnya di tali atau menyobek masker di tengah-tengahnya. Ini dibutuhkan untuk menahan supaya masker enggak dipakai kembali oleh beberapa orang yang enggak bertanggungjawab.

2. Masukan masker yang bakal dibuang ke kantong plastik terbuka dan buang masker ke arah tempat sampah. Ini bermanfaat untuk mempermudah petugas dalam mengurus sampah klinis.

3. Mengumpulkan masker sisa dan desinfeksi. Desinfeksi bisa dilaksanakan dengan memendam masker sisa dalam larutan klorin.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Jakarta Selatan mengingati kekuatan negatif masker klinis yang bisa menghancurkan lingkungan karena memerlukan waktu beberapa ratus tahun untuk tergerai.

“Masker bedah ini perlu waktu beberapa puluh tahun untuk tergerai prima dalam tanah, bahkan juga ada riset yang mengatakan dapat semakin dari 100 tahun,” kata Ketua IDI Jakarta Selatan, M Yadi Permana, di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sampah masker muka untuk kepentingan klinis, terhitung masker bedah, yang enggak dibuang tanpa pengatasan yang pas bisa memunculkan bahaya. Disamping itu, masker sekali saja pakai yang dipakai warga enggak bisa dibuang asal-asalan.

“Masker bedah harus selekasnya dihilangkan sesudah dipakai supaya enggak disalahpergunakan. Stasiun TV sudah mengulas informasi jika kedok-topeng itu didaur ulangi secara asal-asalan, enggak dengan proses yang akurat. Masker cuman dihimpun untuk dipakai kembali,” kata Yadi.

Menurut kamu, masker bedah sekali saja pakai cuman bisa dipakai oleh tenaga medis seperti diamanahkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Masker sisa bakal diproses sebagai sampah B3 (Bahan Beresiko dan Beracun).

IDI Jakarta Selatan menghimbau warga untuk enggak memakai masker klinis. Warga dianjurkan untuk memakai masker kain dua lapis yang dapat dicuci yang sekarang beredar banyak di pasar. “Masker kain dua lapis dipakai oleh orang sehat yang berumur di bawah 60 tahun,” kata Yadi.