Syarat Vaksin Menjadi Syarat Utama Umrah Ke Arab Saudi

berita terkini

Dalam Haramain, anak perusahaan Haramain Syarifain, yang disebut substansi swasta yang memberikan laporan dua Mushola Suci Arab Saudi, pada 25 Juli memberikan laporan jika pemerintahan Arab Saudi bakal kembali membuka umrah (haji kecil) untuk jamaah haji internasional di bawah beberapa syarat berkaitan pada wabah COVID-19.

Pembukaan calon haji yang ingin melakukan perjalanan umrah akan dilaksanakan. Tetapi ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh calon umrah dalam perjalanan ke Arab Saudi.

Account Twitter sah Haramain Syarifain men-tweet informasi diawalinya kembali haji umrah internasional mulai 1 Muharram 1443 (9 Agustus).

Pemerintahan Saudi meluluskan penerbangan langsung ke negara tersebut terkecuali sembilan negara: India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Jamaah umrah dari beberapa negara itu diisolasi sepanjang 14 hari di negara ke-3 saat sebelum datang di Kerajaan.

Arab Saudi memercayakan jemaah berumur 18 tahun ke atas untuk divaksin COVID-19 sama orang yang terima vaksin dari Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan J&J, saat sebelum masuk negara tersebut.

Sedang yang menerima vaksin China jumlah komplet harus divaksin dengan booster shot dari Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan J&J. Arab Saudi mengharuskan jamaah umrah untuk datang lewat agen terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Federasi Pelaksana Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) di hari Jumat minta pemerintahan untuk memberinya stimulan dan stimulan untuk Pelaksana Perjalanan Umrah (PPIU) dan Pelaksana Haji Khusus (PIHK) susul penangguhan haji tahun 2021 di Indonesia.

“Susul keputusan penangguhan haji tahun ini, Amphuri mengharap pemerintahan mempersiapkan stimulan dan stimulan bagus untuk PPIU atau PIHK,” kata Ketua Biasa Amphuri Firman M Nur ke Tempo, 4 Juni.

Stimulan yang diartikan diantaranya utang lunak untuk bidang usaha haji dan umrah dan pola pengurangan pajak. Dia mengharap pemerintahan bisa mengikutsertakan Amphuri dalam peningkatan project rekreasi halal Indonesia yang dipelopori Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif.

Menyikapi keputusan pemerintahan untuk menggagalkan perjalanan haji tahun ini, Amphuri sebagai organisasi mengatakan menghargai keputusan ini dan ingat wabah sekarang ini benar-benar bisa dimengerti.

“Amphuri menghargai keputusan pemerintahan yang dipublikasikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang menggagalkan keberangkatan jamaah haji dan umrah dengan argumen keselamatan jamaah di tengah-tengah wabah COVID-19 yang belum berakhir,” kata Firman M. Nur.

Faktor yang lain menggerakkan keputusan Indonesia untuk menggagalkan acara keagamaan tahunan untuk tahun ini ialah bukti jika Arab Saudi belum buka aksesnya dan belum memberinya paket haji yang terang untuk Indonesia.